Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Lhoksukon merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lhoksukon. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Lhoksukon disahkan oleh Notaris Kabupaten Lhoksukon pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Lhoksukon
SK Wali Kabupaten Lhoksukon tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Lhoksukon periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Lhoksukon yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Lhoksukon.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Lhoksukon berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Lhoksukon dengan kedudukan di Kabupaten Lhoksukon, Kabupaten Lhoksukon. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Lhoksukon.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Lhoksukon dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Lhoksukon di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Lhoksukon disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Lhoksukon tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Lhoksukon adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Lhoksukon.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Lhoksukon.
KOWANI Kabupaten Lhoksukon sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Lhoksukon disahkan oleh Wali Kabupaten Lhoksukon melalui Surat Keputusan.