Legalitas KOWANI Kabupaten Lhoksukon

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Lhoksukon sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Lhoksukon.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Lhoksukon merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lhoksukon. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Lhoksukon
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Lhoksukon.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Lhoksukon disahkan oleh Notaris Kabupaten Lhoksukon pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Lhoksukon

Surat Keputusan Wali Kabupaten Lhoksukon

SK Wali Kabupaten Lhoksukon tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Lhoksukon periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Lhoksukon

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Lhoksukon yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Lhoksukon.

2024Kesbangpol Kabupaten Lhoksukon

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Lhoksukon berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Lhoksukon dengan kedudukan di Kabupaten Lhoksukon, Kabupaten Lhoksukon. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Lhoksukon.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Lhoksukon dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Lhoksukon di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Lhoksukon disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Lhoksukon tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Lhoksukon dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Lhoksukon berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Lhoksukon adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Lhoksukon.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Lhoksukon.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Lhoksukon sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Lhoksukon sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Lhoksukon disahkan oleh Wali Kabupaten Lhoksukon melalui Surat Keputusan.